Apa perbedaan D1 dan D3 Politeknik Keuangan Negara STAN ?

By bimbingannewtonsix | 28-08-23 |

PKN STAN merupakan pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Program Studi Diploma bidang keuangan negara. PKN STAN memiliki program studi Diploma 1 (D1) dan Diploma 3 (D3), Apasih perbedaan diantara kedua program studi Diploma tersebut?

 


Program Diploma 1

Diploma 1 (D1) masa kuliahnya hanya 1 tahun dimana dalam 1 tahun hanya menempuh 40-50 SKS (Satuan Kredit Semester) dan wajib kerja selama 4 tahun. Jurusan yang ada di Diploma 1 (D1) PKN STAN antara lain Program Studi Pajak, Kebendaharaan Negara, dan Kepabean dan Cukai. Karya tulis yang dihasilkan oleh mahasiswa/I program DI berupa Laporan PKL (Praktek kerja lapangan) dan akan mendapatkan kualifikasi sebagai Operator. Selain itu gelar yang akan didapatkan yaitu Ahli Pratama (A.P) dengan Golongan Pengatur (II.A).

Program Diploma 3

Sedangkan  Diloma 3 (D3) masa kuliahnya 3 tahun, dimana dalam jangka waktu 3 tahun menempuh 110-120 SKS (Sistem Kredit Semester) dan wajib kerja selama 10 tahun. Jurasan yang ada di Diploma 3 (D3) STAN antara lain Program Studi Akutansi, Pajak, Kebendaharaan Negara, Kebeanan dan Cukai, Penilai, dan Manajemen Aset. Karya tulis yang harus dikerjakan berupa Tugas Akhir dan akan mendapatkan kualifikasi sebagai Teknisi. Gelar yang akan didapatkan yaitu Ahli Madya (A.Md) dengan Golongan Pengatur Muda (II.C).

Setelah menyelesaikan Satuan Kredit Semester yang telah ditentukan mahasiswa/I akan ditempatkan sesuai jurusannya, misalnya Program Studi pajak akan ditempatkan di DPJ  (Direktorat Jendral Pajak), Kepabean dan Cukai akan ditempatkan di DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai), Kebendaharaan Negara akan ditempatkan di DJPBN (Direktorat Jendral Perbendaharaan) dan DJA (Direktoran Jendral Anggaran), Penilai dan Manajemen Aset akan ditempatkan DJKN (Direktorat Jendral Kekayaan Negara), dan Akutansi akan ditempatkan menyebar di lintas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan  BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

         Bagi kamu yang ingin lebih detail bisa lihat Video apa perbedaan D1, D3, dan D4 dibawah ini

 

[youtube https://www.youtube.com/watch?v=2Yzj4OuFIE8]

Tentang Kami
Kebijakan Privasi