Digabungkan Menjadi Satu, Begini Perbedaan Jumlah KUOTA Poltekim dan Poltekip Ditiap Formasi

By Bimbel PKN STAN | 14-09-23 |

Kuota Poltekim dan Poltekip Sekolah Kedinasan merupakan jumlah siswa yang akan di terima oleh sekolah kedinasan. Untuk menempuh pendidikan dan juga pelatihan agar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah negara republik Indonesia.

Yang mana setiap tahunnya pemerintah akan menetapkan Kuota Sekolah Kedinasan yang tersedia. Untuk banyak program pendidikan yang di sediakan oleh sekolah kedinasan yang ada di wilayah Indonesia.

Kuota Sekolah Kedinasan pada dasarnya di tentukan dengan kebutuhan instansi pemerintah dalam mengisi kuota dengan posisi tertentu. Dan juga di dasari oleh anggaran pemerintah indonesia yang tersedia yang dapat kita lihat seperti yang ada di bawah ini sebagai berikut. Baca juga kuota di STAN terbaru yang perlu ketahui.

Begini Perbedaan Jumlah KUOTA Poltekim dan Poltekip Di Tiap Formasi

KUOTA Poltekim dan Poltekip

Perbandingan Poltekim dan Poltekip 2022 dan 2023

  1. PKN STAN
  • Kuota di Tahun 2022 yaitu 750
  • Kuota di Tahun 2023 yaitu 1.100
  1. IPDN
  • Kuota di Tahun 2022 yaitu 1.230
  • Kuota di Tahun 2023 yaitu 534
  1. POLSTAT STIS
  • Kuota di Tahun 2022 yaitu 500
  • Kuota di Tahun 2023 yaitu 500
  1. POLTEKIM & POLTEKIP
  • Kuota di Tahun 2022 yaitu 600
  • Kuota di Tahun 2023 yaitu 525
  1. STMKG
  • Kuota di Tahun 2022 yaitu 250
  • Kuota di Tahun 2023 yaitu 80
  1. STIN
  • Kuota di Tahun 2022 yaitu 300
  • Kuota di Tahun 2023 yaitu 400
  1. POLTEK SSN
  • Kuota di Tahun 2022 yaitu 100
  • Kuota di Tahun 2023 yaitu 125
  1. SEKDIN KEMENHUB
  • Kuota di Tahun 2022 yaitu 3.350
  • Kuota di Tahun 2023 yaitu 1.408

Seperti inilah perbandingan Kuota Sekolah Kedinasan di Tahun 2022 dengan Tahun 2023. Semoga dengan ini Anda bisa mengambil pembelajaran dari apa yang sudah kami sampaikan di atas.

Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku bagi peserta yang akan menempuh pendidikan. Dan juga pelatihan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti di bawah ini.

Syarat Dan Ketentuan Untuk Pendaftaran Calon Taruna Taruni Politeknik Imigrasi

  1. Pria maupun Wanita wajib berstatus warga negara Indonesia
  2. Yang mana peserta harus telah menyelesaikan pendidikan sampai SMA dan sederajat dengan nilai rata-rata ijazah 7,0 dan juga nilai Bahasa Inggris minimal 7,0 untuk rapor semester akhir.

Dan khususnya untuk peserta yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat nilai rata-rata ijazah 6,0  dan juga nilai Bahasa Inggris 6,0 untuk rapor semester akhirnya. Simak juga Formasi Pola Pembibitan untuk 1.408 formasi untuk.

  1. Peserta minimal dengan usia 17 tahun dan maksimal dengan usia 22 tahun. Dapat di buktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari daerah masing-masing.
  2. Tinggi badan peserta minimal 165 cm untuk peserta Pria dan juga minimal 158 cm untuk peserta Wanita. Untuk berat badan ideal peserta berdasarkan hasil pengukuran yang di lakukan pada saat verifikasi dokumen asli nantinya.
  3. Harus sehat secara fisik maupun mental dan pastinya harus bebas dari HIV/AIDS. Dan bebas narkoba bahkan tidak menggunakan kacamata atau softlens mata dan tidak tuli serta tidak buta warna.
  4. Untuk peserta Pria tidak boleh bertato atau bekas tato dan tidak boleh bertindik atau bekas tindik di telinganya. Dan juga seluruh anggota badan lainnya terkecuali di dapat dari sejak lahir karena ketentuan adat yang berlaku di daerahnya.
  5. Berlaku untuk peserta wanitajuga yang tidak boleh bertato atau bekas tato. Dan juga tidak boleh bertindik atau bekas tindik di  anggota badan lainnya selain telinga.
  6. Peserta tidak atau belum pernah menikah dengan di buktikan dengan Surat Keterangan dari setiap kelurahan dari peserta, dan juga sanggup tidak menikah selama pendidikan dan pelatihan berlangsung.
  7. Peserta bersedia di tempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Wilayah Indonesia.
  8. Tidak pernah mendapat pengalaman drop out (DO) dari sekolah kedinasan lainnya.
  9. Peserta bersedia membuat, mengisi, dan juga melengkapi surat keterangan lainnya setelah di nyatakan dan di terima sebagai Calon Taruna Taruni dari hasil akhir pelaksanaan tersebut nantinya.
  10. Peserta berstatus tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi ataupun perusahaan lainnya.

Itu dia penjelasan tentang Perbedaan Jumlah KUOTA Poltekim dan Poltekip Ditiap Formasi 2023. Semoga bermanfaat.

Tentang Kami
Kebijakan Privasi