Persyaratan PKN STAN Agar Lulus Kuliah

By bimbingannewtonsix | 15-09-23 |

screenshot_35

Persyaratan PKN STAN Agar Lulus Kuliah

Lulus kuliah adalah harapan tiap mahasiswa di perguruan tinggi. Ini karena selepas lulus, kita dapat menuju jenjang kehidupan yang lebih baik dengan bekerja atau bahkan menikah. Tiap perguruan tinggi negeri pasti memiliki persyaratan tersendiri agar mahasiswanya dinyatakan lulus, tidak terkecuali persyaratan PKN STAN. PKN STAN sendiri merupakan lembaga pendidikan tinggi yang memiliki ikatan dinas dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sehingga lulusannya dapat langsung bekerja di instansi pemerintahan yang berada diĀ  bawah naungan Kemenkeu RI. Agar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas, dibuatlah persyaratan khusus sebelum mahasiswa PKN STAN dapat dinyatakan lulus dari lembaga pendidikan tinggi ini.

Persyaratan PKN STAN Agar Lulus di Tiap Semester

Mahasiswa PKN STAN dapat dinyatakan lulus apabila di tiap semesternya dapat memenuhi sejumlah syarat khusus. Berikut adalah persyaratan tersebut.

  1. Mahasiswa telah menyelesaikan semua SKS yang disyaratkan sesuai dengan Program Studi yang diambil.
  2. Mahasiswa tidak mendapat nilai D untuk Mata Kuliah Umum serta Mata Kuliah Keahlian, tidak mendapat lebih dari dua nilai D untuk Mata Kuliah Dasar Keahlian serta tidak mendapat nilai E di semua mata kuliah.
  3. Indeks Prestasi minimal di semester ganjil adalah 2.40 dan di semester genap adalah 2.75.
  4. Jika tidak memenuhi semua kriteria di atas, mahasiswa akan dinyatakan drop out atau dikeluarkan dari PKN STAN.

Peraturan Disiplin Yang Diterapkan PKN STAN

Status PKN STAN sebagai lembaga pendidikan tinggi ikatan dinas membuatnya menerapkan aturan ketat untuk semua mahasiswanya.

  1. Peraturan kelulusan di PKN STAN telah diatur dalam surar nomor KEP-207/BP/2000 tertanggal 28 Agustus 2000 sehingga memiliki acuan dasar yang resmi.
  2. Semua mahasiswa di PKN STAN juga harus memenuhi peraturan disiplin di kampus sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 mengenai Peraturan Disiplin PNS. Ini karena lulusan PKN STAN nantinya akan diangkat menjadi CPNS.
  3. Demikian persyaratan PKN STAN yang terbilang ketat untuk kelulusan serta disiplin yang ditegakkan. Semoga informasi ini membantu.
Tentang Kami
Kebijakan Privasi