Berapakah Nilai Ambang Batas Terbaru Tes PKN STAN? Ketahui Di sini!

By Bimbel PKN STAN | 05-07-23 |

Salah satu sekolah tinggi yang banyak sekali diminati oleh siswa-siswi Indonesia yaitu PKN STAN. Oleh karena semakin banyak peminat dari sekolah tinggi tersebut, maka wajar saja untuk bisa masuk Anda harus lolos terlebih dahulu nilai ambang batas tes PKN STAN.

Nilai dari UTBK tersebut yang menjadi salah satu syarat wajib dan perlu untuk diketahui oleh semua calon mahasiswa. Untuk mengetahui lebih lanjut, maka Anda bisa membaca ulasan di bawah ini. Perhatikan juga artikel terkait tahapan tes PKN STAN ini ya.

Berapakah Nilai Ambang Batas Terbaru Tes PKN STAN? Ketahui Di sini!

nilai ambang batas terbaru PKN STAN
nilai ambang batas terbaru PKN STAN

Berapakah Nilai Ambang Batas Tes PKN STAN?

Ambang batas nilai UTBK yang mana di sini dijadikan syarat untuk mendaftar PKN STAN yaitu minimal 600 untuk tes potensi skolastik program reguler dan sebesar 400 untuk program afirmasi. Pada seleksi penerimaan untuk mahasiswa baru, STAN jumlah kuota yang dibutuhkan memang tidak terlalu banyak.

Alokasi kuota untuk tiap program studi di tahun 2021 lalu mencakup antara lain yaitu D4 Manajemen Keuangan Negara: 159 formasi. D4 Akuntansi Sektor Publik: 64 formasi. D4 Manajemen Aset Publik: 52 formasi. Bagi Anda yang berminat untuk melanjutkan studi di STAN tentunya harus mengetahui nilai ambang tes PKN STAN. Berikut ini adalah beberapa persyaratan dalam mendaftar seleksi PKN STAN.

Syarat Nilai Ambang Batas

  • Persyaratan lulus program reguler: Lulusan untuk tahun 2022 dan sebelumnya atau calon lulusan tahun 2022 semua Sekolah Menengah Atas dan sederajat. Program afirmasi calon lulusan tahun 2022 semua sekolah menengah atas maupun yang sederajat.
  • Persyaratan nilai: Persyaratan nilai bagi para peserta mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,0.
  • Usia: usia maksimal untuk para pendaftar yaitu 21 tahun, dengan pengertian disini calon peserta yang memiliki rentang usia di atas itu tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran calon mahasiswa di STAN. Sedangkan untuk usia minimal yaitu 15 tahun.
  • Telah terdaftar ujian tulis dengan basis komputer atau disingkat juga dengan UTBK yang mana di sini diselenggarakan oleh LTMPT.
  • Mempunyai nilai minimal tes potensi scholastic sebesar 600 bagi para peserta yang mengikuti program reguler. Dan memiliki nilai 400 bagi para peserta yang mengikuti program afirmasi.
  • Sehat secara jasmani dan sehat secara rohani, selain itu juga harus bebas dari ketergantungan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lain.
  • Untuk peserta pria tidak boleh memiliki tato ataupun bekas tato. Selain itu juga tidak diperkenankan bagi peserta pria memiliki bekas tindik atau bertindik di telinga maupun anggota badan lain. Kecuali jika di sini termasuk dalam ketentuan adat dan agama.
  • Untuk wanita tidak memiliki bekas tato dan juga tidak bertato serta tidak memiliki tindik ataupun bekas tindik di anggota badan lain selain telinga. Dan juga tidak boleh memiliki tindik dan bekas tindik lebih dari 1 pasang.
  • Belum pernah kawin atau menikah, serta bersedia untuk tidak menikah selama Mengikuti pendidikan di STAN.
  • Peserta tidak pernah dinyatakan sebagai peserta yang lulus pada pengumuman seleksi penerimaan PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.

Nilai ambang batas terbaru PKN STAN

Nilai ambang batas PKN STAN

untuk nilai ambang batas PKN STAN terdiri dari nilai TWK, TKP dan TIU
Nilai TIU dengan yang awalnya 35 soal berubah menjadi 30 soal dengan nilai ambang batas baru 80. Sedangkan TWK yang juga mengalami perubahan soal yaitu dari 35 soal menjadi 30 soal memiliki nilai ambang batas sebesar 65, dan yang terakhir TKP memiliki score atau nilai dan soal yang lebih tinggi juga dari tahun sebelumnya dengan soal yang seharusnya 35 soal dengan nilai ambang batas 143 menjadi 45 soal dengan nilai ambang batas 156..

karena adanya perbedaan tersebut, tentunya harus menjadikan motivasi bagi kalian yaa untuk menentukan target selanjutnya.

Bagi program afirmasi terdapat syarat tambahan antara lain yaitu:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas yang sederajat di Provinsi Papua, Maluku, Papua Barat, Maluku utara maupun Nusa Tenggara Timur.
  • Memiliki garis keturunan orang tua asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku atau Nusa Tenggara Timur.
  • Memperoleh rekomendasi dari pihak sekolah menengah atas maupun sederajat yang menyatakan bahwa calon peserta adalah usulan terbaik.
  • Calon mahasiswa nantinya akan menghadapi seleksi yang mana terdiri atas seleksi kompetensi dasar, seleksi administrasi,  seleksi lanjutan 1 dan 2.
  • Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan memperoleh kode berupa mandiri virtual account. Untuk besar biaya pendaftaran sendiri yaitu Rp 350.000. Perhatikan juga artikel terkait perbedaan soal PPU dan PBM TPS UTBK ini ya.

Itulah penjelasan mengenai nilai ambang batas terbaru PKN STAN. Semoga bermanfaat!

Tentang Kami
Kebijakan Privasi