STAN Mengeluarkan Surat Edaran Baru di Tahun 2022, Ini Dia 3 Hal Yang Berubah

By Bimbel PKN STAN | 10-09-23 |

Siapa sih yang tidak ingin menjadi seorang mahasiswa di STAN, sebagai salah satu politeknik yang sangat terkenal di Indonesia? Rasanya, banyak para siswa yang sangat berminat untuk masuk politeknik ini. Tidak heran jika para siswa yang ingin masuk ke politeknik terbaik di Indonesia ini melakukan berbagai cara untuk bisa masuk dan menjadi mahasiswa STAN. Penerimaan mahasiswa baru di STAN sudah dilaksanakan pada bulan April 2022 dan telah ditutup pada tanggal 30 April. Namun, di SPMB kali ini STAN mengeluarkan surat edaran baru, dimana ada 3 hal yang diatur di dalam surat tersebut.

Penasaran kan, kira – kira apa saja aturan atau 3 hal yang berubah dari surat edaran baru tersebut. Inilah penjelasannya!

Ini Dia 3 Hal Yang Berubah dari Surat Edaran Baru STAN

Jurusan Bea Cukai Dihapus

Di tahun ajaran penerimaan mahasiwa baru 2022/2023 ini, STAN mengeluarkan surat edaran baru yang isinya bahwa PKN STAN sudah tidak lagi menerima mahasiswa untuk program studi bea cukai. Hal tersebut menandakan bahwa jurusan ini sudah dihapus oleh pihak STAN. Padahal, jika dilihat dari minatnya ini, jurusan bea cukai masih banyak diminati oleh para calon mahasiswa baru.

Penghapusan dari jurusan ini ternyata berdasarkan alasan yang cukup kuat yang telah disampaikan oleh Direktur PKN STAN. Beliau menyampaikan bahwa masih banyak calon mahasiswa baru yang memiliki motivasi yang salah di mana ketika sudah menjadi mahasiswa STAN itu adalah salah satu jalan tercepat atau fast track  untuk masuk DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) atau masuk ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak), padahal ternyata motivasi itu kurang tepat. Seluruh lulusan STAN, harus siap untuk berkontribusi dan mengabdi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimanapun ia ditempatkan. Baca juga cara lolos TKP agar bisa memperoleh nilai tinggi atau passing grade.

Surat Edaran Baru STAN Tentang Penempatan Lulusan PKN STAN

Selanjutnya, dalam surat edaran baru STAN ini berisi tentang penempatan lulusan PKN STAN. Di mana seluruh lulusan PKN STAN harus mencapai semua akademik, karakter, sampai pada kualifikasinya. Ada dua syarat yang menjadi tolok ukur SPMB STAN kali ini di antaranya yaitu pintar dan juga tahan banting atau dengan kata lain siap berada di bawah tekanan selama menempuh pendidikan di STAN. Peraturan baru ini diharapkan bisa mencetak lulusan STAN yang tidak hanya memiliki kualitas terbaik, tetapi juga bisa bersaing dalam dunia pekerjaan saat ini.

Aturan SKD PKN STAN 2022

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa SPMB PKN STAN di tahun 2022 ini sudah dilaksanakan pada bulan April yang lalu. Karena saat ini kita masih dalam situasi covid-19, maka aturan SKD ini diperketat dalam hal vaksinasinya dimana para peserta harus sudah melakukan vaksin baik itu dosis 1 dan dosisi 2. Tentunya, hal ini bisa dibuktikan dengan sertifikat yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Jika kamu belum memperolehnya, maka sangat diimbau untuk melakukan vaksin sesegera mungkin.

Dalam surat edaran baru tersebut, peserta yang hanya baru melakukan vaksin selama 1 kali saja atau bahkan belum sama sekali, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter dan alasan mengapa belum vaksin. Selain itu juga disertai dengan hasil swab antigen ataupun PCR.

Itulah ketiga hal yang dijelaskan dalam surat edaran baru yang dikeluarkan oleh pihak STAN. Semoga bermanfaat ya!

Tentang Kami
Kebijakan Privasi